Polisi Gerebek Rumah di Tebing Tinggi, 30,08 Gram Sabu Diamankan

 IHS (28) bersama barang bukti 30,08 gram sabu saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

 

TEBING TINGGI Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.

iklan

Polisi kemudian langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan, seorang pria inisial IHS (28) bersama 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 30,08 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, dompet, serta tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

“Kasus ini terungkap Minggu malam (8/6/2025) di dalam rumah pelaku,”jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (13/6/2025).

Sebelum ditangkap, IHS sempat menunjukkan gelagat mencurigakan yang  menguatkan kecurigaan petugas.

“Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi dalam rumah pelaku. Jumlahnya cukup besar dan kuat dugaan akan diedarkan ke masyarakat,”terang AKP Mulyono.

Atas temuan itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.

“Ini komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mencurigai aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.(Z/red01).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *