
BATUBARA.Ersyah.com l Pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Batubara. Kali ini, seorang nelayan inisial M (31) ditangkap saat kedapatan membawa sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut, Kamis malam (12/6/2025) sekirapukul 23.30 Wib.

Informasi tersebut ditindaklanjuti personil Polsek Labuhan Ruku dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,”kata Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, Jumat (13/6/2025) .
Dijelaskan, saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram di tangan kanan pelaku.
“Pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini, kami masih memburu jaringan di atasnya,”sebut Iptu Fahmi.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Fahmi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi juga butuh peran serta aktif dari masyarakat,”tegasnya.(red01)
