
BATUBARA.Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Batubara terus berupaya memberantas peredaran narkotika.
Seperti Sabtu (14/6/2025) siang, dua pria asal Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini atas laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
Atas laporan itu, petugas Polsek Medang Deras menangkap dua pelaku inisial N (30), nelayan, dan S (28), wiraswasta, pukul 14.20 Wib.
Dari tangan keduanya disita sabu seberat 0,15 gram serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, Senin (16/6/2025).
Kedua pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga sedang pengembangan kasus tengah dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Selain itu masyarakat dihimbau agar tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
“Setiap informasi pasti kami tindaklanjuti dengan tegas demi menjaga keamanan,”pungka Iptu Fahmi.(mn)
