
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
Seperti, Selasa siang (10/6/2025) lalu, seorang pria inisial R (38), warga Jalan RSU Kumpulan Pane, ditangkap petugas di pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi.

R diamankan petugas yang tengah melakukan patroli rutin melihat gelagat yang mencurigakan di lokasi kejadian. Meskipun sempat terjadi perlawanan kecil, pria pengangguran tersebut berhasil diamankan.
Saat petugas melakukan penggeledahan mendapatkan bukti kuat berupa 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 1,76 gram. Beberapa barang bukti lain juga ikut diamankan untuk proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres dalam memberantas narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. “Dengan patroli intensif dan dukungan masyarakat, kami optimis dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini,”ujar AKP Mulyono, Senin (16/6/2025).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
R dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Z/red01)
