
BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batu Bara berhasil membongkar peredaran narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi yang digelar Jumat (20/6) pukul 17.30 WIB di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan terhadap seorang pria inisial YS (38), wiraswasta, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Polres Batubara melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang sangat membantu proses pengungkapan. “Kami menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa shabu seberat 0,51 gram,” ungkap Fahmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain shabu, juga terdapat tiga plastik klip kosong, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp 152.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Pelaku saat ini sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/160/VI/2025.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk membersihkan Batu Bara dari jaringan narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” tegas Fahmi.
Polres Batubara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Tersangka YS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(mn)










