Simpan Sabu di Kotak Susu, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

TH (35) pelaku kepemilikan sabu 1,84 gram saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Seorang pria inisial TH (35), warga Kelurahan Teluk Karang, diciduk tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di pinggir Jalan Dr. Kumpulan Pane, Gang Jati, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menanggapi informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan TH tanpa perlawanan.

iklan

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 1,84 gram yang disembunyikan di dalam kotak bekas susu merek Milo. Diduga kotak tersebut sengaja digunakan untuk menyamarkan barang haram itu,”kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (23/6/2025).

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dari TH (35).

Selain narkotika, satu unit ponsel milik pelaku juga turut disita. Diduga kuat, ponsel itu digunakan untuk mengatur transaksi narkoba. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita tidak main-main dalam pemberantasan narkoba bersama Polsek se jajaran Polres Tebing Tinggi,”ucap Mulyono.

Menurutnya, Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu membongkar jaringan peredaran narkoba dan mengimbau agar kerja sama terus ditingkatkan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Laporkan, dan akan kami tindak tegas,”tegasnya.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *