Pemprov Sumut Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengeluarkan surat edaran tentang pemutaran Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Upaya menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa persatuan bangsa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh instansi pemerintah maupun swasta di wilayahnya untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution Nomor 200.1.2.2/5677/2025, yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

iklan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 Wib, yang kemudian dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.

Lagu kebangsaan juga diwajibkan dinyanyikan pada momen-momen seperti pengibaran dan penurunan bendera, serta pembukaan acara seremonial resmi.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Bupati/Walikota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga organisasi kemasyarakatan.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap orang diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak saat Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, selama tidak sedang menjalankan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Gubernur juga meminta kepada Bupati dan Walikota agar menginstruksikan Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk melaksanakan kebijakan ini.

Selain itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memastikan implementasi surat edaran berjalan sesuai harapan.

“Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan,”kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae menjawab wartawan.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *