Polres Batubara Tangkap Pelaku Pornografi Terhadap Anak di Tanjung Tiram

Pelaku yang diduga melakukan kejahatan pornografi saat berada di Mapolres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor (Polres) Batubara bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus kejahatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Seorang pria inisial MY (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara setelah dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh terhadap dua anak perempuan berusia 12 tahun.

iklan

Kasus ini dilaporan masyarakat berdasarkan kejadian Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada dua korban, saat keduanya sedang bermain.

Kejadian dilaporkan ibu korban, Santi (37), ke Polres Batuvara pada 24 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/60/II/2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 69/VII/2025/Reskrim, tertanggal 2 Juli 2025.

Upaya penangkapan terhadap pelaku dilakukan Rabu, 3 Juli 2025. Tim Satreskrim yang mendapat informasi awal dari masyarakat, langsung bergerak menuju lokasi menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Tiram karena keterbatasan akses jalan darat. Namun, saat tiba di lokasi, pelaku diketahui telah melarikan diri.

Tim tidak menyerah. Setelah menyebar informan dan melakukan pelacakan intensif, pukul 20.00 Wib polisi kembali menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung tuak milik warga bernama M. Saragih. Tim pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MY tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy A Siahaan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyampaikan, pelaku akan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, terutama yang bersifat seksual. Penindakan ini bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari ancaman predator seksual,”tegasnya.

AKP Ahmad Fahmi menyebut, Polres Batubara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan setiap perilaku mencurigakan.

“Kami mengapresiasi keberanian pelapor dan kecepatan warga dalam memberikan informasi. Ini menjadi contoh sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum,”tukasnya.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *