
BATUBARA.Ersyah.com l Warga Kelurahan Lima Puluh digegerkan aksi penganiayaan berat yang terjadi di ruang publik.
Seorang pria berinisial IP (38), warga Dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, diamankan aparat kepolisian karena diduga membacok seorang ibu rumah tangga dengan sebilah arit di sebuah taman.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 17.20 wib, di Taman Lima Puluh, Lingkungan IV, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Korban, Windi Sartika (33), mengalami luka serius di bagian kening dan lengan kiri akibat sabetan senjata tajam. Insiden ini pertama kali diketahui seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang kemudian memberi tahu keluarganya, Bariya (61) yang langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, korban sudah dievakuasi ke Puskesmas Lima Puluh.
“Korban mengalami luka koyak di kening serta di lengan kiri atas dan bawah. Dari pengakuan korban, pelaku melakukan pembacokan menggunakan arit,” jelas Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy A Siahaan kepada ersyah.com, Senin (7/7/2025).
Dijelaskan, atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batubara. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah arit yang diduga digunakan saat kejadian.
“Motif pelaku masih didalami. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”tegas Kasat Reskrim.(mn)









