
BATUBARA.Ersyah.com l Kejaksaan Negeri Batubara tetap komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis melalui program Restorative Justice (RJ).
Bertempat di Kantor Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Rabu (9/7/2025), Kejari Batubara menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor secara damai antara pelaku dan korban tanpa proses pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Dicky Oktavia didampingi Kasie Pidum Samuel P. serta tim jaksa dan staf hadir langsung dalam mediasi.
Pihak terlapor diwakili Kuasa Hukum dari Law Office Helmi Syam Damanik, SH, MH and Partner, yakni Rudy Harmoko . Hadir pula Kepala Desa Indra Yaman, tokoh masyarakat, keluarga korban serta keluarga pelaku.
Para tersangka sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku turut hadir dalam pengamanan jaksa.
Mereka adalah EG (warga Kuala Tanjung), R dan FM (warga Tanjung Tiram), D (warga Sei Balai) dan Z (warga Kuala Tanjung).
Dalam proses mediasi tersebut, korban secara terbuka memaafkan perbuatan para pelaku dan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Kajari Dicky Oktavia menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kejaksaan Agung RI yang menekankan keadilan restoratif, khususnya dalam kasus-kasus pidana ringan dan non kekerasan.
“RJ ini adalah jalan tengah dalam penegakan hukum. Ketika pelaku menyesali perbuatannya dan korban bersedia memaafkan, negara hadir bukan sekadar menghukum, tapi juga memulihkan,”ujar Dicky.
Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan RJ sebagai solusi damai dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana ringan yang memenuhi syarat, guna menciptakan rasa keadilan dan harmoni di tengah masyarakat.
“Kita bersyukur atas penyelesaian perkara ini secara damai,”tuturnya.
Kuasa hukum pelaku, Helmi Syam Damanik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Batubara atas pendekatan yang mengedepankan keadilan sosial. “Langkah ini sangat manusiawi dan menyentuh hati masyarakat. Terima kasih kepada Kejari Batubara yang telah memberi kesempatan bagi klien kami untuk memperbaiki diri,”tuturnya.
Kedua belah pihak yang terlibat menyatakan kesepakatan damai secara tertulis dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas fasilitasi yang diberikan.(mn)
