
BATUBARA.Ersyah.com l Tim Satresnarkoba Polres Batubara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing inisial SA (25), warga Dusun Sono dan MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, keduanya berasal dari Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil ringkus tanpa perlawanan,” ujar Fahmi, Sabtu (12/7/2025).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram,1 unit handphone Oppo Reno4 F, 1 unit handphone Oppo A60
“Kasus ini diungkap, Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wib,”kata Fahmi.
Selanjutnya, kedua pelaku saat diintrogasu mengakui sabu tersebut dimiliki secara bersama-sama untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara. Kini, keduanya telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Fahmi.(mn)
