Rapat Darurat Maraknya Pencurian Sawit, Bupati dan Kapolsek Sepakat Sanksi Tegas Untuk Penadah dan Pelaku

Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian bersama jajaran Polsek Lima Puluh, beberapa kepala desa dan agen sawit saat rapat membahas tentang maraknya pencurian buah kelapa sawit.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara membuat rapat darurat, Senin siang (14/7/2025) di Ruang Rapat Kantor Bupati Batubara untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit yang semakin meresahkan.

Rapat dihadiri langsung Bupati Batubara, Baharuddin Siagian dan jajaran Forkopimda, termasuk Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar Lungun Simamora serta sejumlah kepala desa dan agen sawit dari berbagai wilayah.

iklan

Bupati Baharuddin menyoroti lemahnya kontrol atas peredaran sawit ilegal dan meminta para agen untuk tidak membeli sawit tanpa asal-usul yang jelas.

“Pencurian sawit bukan perkara kecil. Banyak masyarakat yang menganggap bisa didamaikan, padahal ini tindak pidana. Kita harus komit bersama untuk menuntutnya,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar Lungun Simamora, memberikan peringatan keras kepada penadah sawit hasil curian.

“Penampung sawit ilegal bisa dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepala desa agar melaporkan para agen sawit yang dicurigai menerima sawit tanpa identitas kepemilikan yang sah.

Diskusi tersebut turut melibatkan beberapa kepala desa. Kades Pasir Permit, M.Seri MZ, mempertanyakan prosedur hukum jika barang bukti hanya satu tandan sawit.

Kapolsek menjawab bahwa kasus seperti itu bisa tetap diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) meski tanpa penahanan.

Kades Air Hitam, Laimi Nasri, bahkan berinisiatif membuat Peraturan Desa (Perdes) khusus untuk menangani pencurian sawit dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk agen sawit. Sedangkan Kades Guntung dan Dahari Indah menekankan perlunya edukasi dan penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku dan penadah.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda Dody Pawitra Manalu menambahkan, setiap pelaku yang tertangkap harus diamankan sementara, dilaporkan dan diproses sesuai hukum hingga keluar putusan pengadilan.

“Jangan biarkan pelaku merasa bebas karena tidak dihukum. Jika diulangi bisa langsung kena pidana,”tegasnya.

Menutup rapat, Bupati Baharuddin menegaskan Pemkab akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan bahkan berencana melakukan tes urine terhadap agen sawit guna mendeteksi kemungkinan keterlibatan narkoba yang turut mendorong aksi pencurian.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan masa depan daerah. Tidak ada lagi toleransi untuk pelaku berulang,”pungkasnya.

Rapat yang berlangsung menghasilkan komitmen bersama antar pemangku kepentingan untuk menekan angka pencurian sawit di Kabupaten Batubara secara sistematis dan berkelanjutan, serta sepakat sanksi tegas untuk penadah dan pelaku.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *