Dua Warga Tanjung Balai Ditangkap di Batubara, Bawa Sabu 6,03 Gram

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.03 gram dari dua pelaku.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Satresnarkoba Polres Batubara menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.45 Wib.

Keduanya, LS (37), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Tanjung Balai dan AY (31), wiraswasta asal Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara.

iklan

Mereka ditangkap, usai polisi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 6,03 gram, 1 unit handphone Samsung warna putih dan 1 buah plastik klip kosong

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum polres Batubara.

“Kedua pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Mereka diamankan di Polres Batubara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *