
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Seorang pria berinisial FJS alias Imam (24), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat tengah berada di lokasi pemotongan ayam di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Rabu (9/7/2025).

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, Imam tidak berkutik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 1,89 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp326.000.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (19/7/2025).
Mulyono menegaskan, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Imam kini mendekam di ruang tahanan polisi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Z/red01)
