Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Residivis Pengedar Sabu di Sergai

AS alias Jibeng (51) dan HN alias Een (45) saat berada di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol BB)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menciduk dua pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, mengungkapkan, kedua pelaku yakni AS alias Jibeng (51) warga Desa Bah Sumbu dan HN alias Een (45) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, merupakan residivis narkotika yang sebelumnya pernah diamankan pada 2020 dan 2022.

iklan

“Dari tangan keduanya, kami menyita enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,04 gram, dua pipet plastik runcing, dua bungkus plastik kosong, dompet kecil warna putih, bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,” jelas Iptu Jimmy, Minggu (27/7/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu di kediaman AS. Kedua pelaku langsung mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

“Penindakan terhadap para pelaku dilakukan, Rabu siang (16/7/2025) lalu,”ungkapnya.

Keduanya ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *