Pemkab Asahan Dorong Transparansi Publik

Wakil Bupati Asahan, Rianto saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik.(Ersyah/S)

ASAHAN.Ersyah.com l Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (29/7/2025) di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan.

Acara dibuka Wakil Bupati Asahan, Rianto, dan dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution serta sejumlah pejabat daerah, camat, kepala desa, dan kepala sekolah.

iklan

Kegiatan bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan, Jutawan Sinaga dalam laporan pembukaan menyampaikan, keterbukaan informasi publik penting untuk pembangunan daerah lebih baik.

Wakil Bupati Rianto menegaskan, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat.

“Setiap badan publik dituntut untuk transparan. Keterbukaan ini berdampak besar, baik secara internal dalam tata kelola pemerintahan, maupun eksternal dalam membangun kepercayaan publik,”tegasnya.

Ia juga mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan payung hukum melalui SK Bupati No. 283-Kominfo Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diminta aktif menyediakan informasi yang layak konsumsi publik.

“Sebagai aparatur negara, kita dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal agar penyampaian informasi publik menjadi lebih efektif dan efisien,”ucap Rianto.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Harris Nasution, menggarisbawahi hak atas informasi dijamin secara konstitusional. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengharuskan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

“UU KIP ini terdiri dari 84 pasal dan menjadi pedoman utama bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi, tentu dengan pengecualian tertentu sesuai aturan,” jelasnya.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri No. 3 Tahun 2017 yang menjadi rujukan dalam pelayanan informasi publik di tingkat pusat dan daerah.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Asahan tetap komitmen dalam membangun pemerintahan yang terbuka, modern, dan partisipatif.

“Dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi PPID resmi ini, saya harapkan para peserta dari OPD dapat mengikuti dengan baik,”ujar Wakil Bupati.(S/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *