
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Pelaku inisial IS alias A, (36) warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan setelah mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat total 6,40 gram. Pelaku mengaku memiliki barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, pelaku langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Batubara,”kata AKP Fahmi, Kamis (31/7/2025) petang.
Dijelaskan, kasus ini diungkap, Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.30 wib.
“Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan diatasnya demi keamanan dan kesehatan masyarakat,”tegasnya.(mn)










