
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara tegas dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, melakukan razia besar di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam, Rabu malam (30/7/2025) hingga dini hari.
Razia dilakukan di beberapa lokasi rawan seperti Hotel SBJ, Wisma Bahagia, Hotel Tareso dan Hotel Sorake. Kegiatan ini menyasar berbagai bentuk kejahatan sosial seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, pornografi, hingga prostitusi.
Dalam operasi, petugas berhasil mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pasangan yang kedapatan berada dalam kamar hotel tanpa dokumen yang sah. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih mencengangkan, dari salah satu pria berinisial JM (39) asal Sidikalang, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya, 1 paket sabu, Peralatan isap sabu lengkap, 1 unit Air Soft Gun, 2 buah kunci T.
Kemudian, 2 buah senjata tajam jenis sangkur, 2 unit handphone, 1 martil dan 1 batang besi congkel sepanjang 50 cm.
Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan JM kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, kepemilikan senjata tajam dan kepemilikan senjata api replika ilegal.
Kegiatan melibatkan gabungan personil dari Sat Reskrim, Sat Sabhara dan Sie Propam. Dalam apel sebelum operasi, AKP Tri Boy A. Siahaan menegaskan, operasi merupakan bentuk keseriusan Polres Batubara dalam menciptakan suasana kondusif dan bebas dari kejahatan sosial.
“Tidak ada ruang bagi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Batubara. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tanpa pandang bulu,” tegas AKP Tri Boy.
Saat ini, delapan orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan, dan barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.(mn)









