Polres Batubara Bongkar Sindikat Narkoba Besar, 6 Pelaku, Puluhan Ribu Ekstasi dan Belasan Kilogram Sabu Disita

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin bersama Kabag Ops Kompol Zulham dan jajaran personil Sat Narkoba memperlihatkan barang bukti yang diamankan.(Ersyah/mn)

BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor (Polres) Batubara terus perang melawan narkotika. Dalam serangkaian operasi intensif yang digelar jajaran di berbagai tempat wilayah hukum Polres Batubara selama Mei hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dan mengamankan enam tersangka dengan barang bukti mencengangkan.

Lebih dari 28 kilogram sabu, 60 ribu butir ekstasi, 25 kilogram ganja serta ribuan liquid vape ilegal disita.

iklan

“Ini liquid vape ilegal berasal dari Malaysia yang rencananya mau di edarkan di Medan. Ini melanggar undang-undang kesehatan,”kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dalam jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Senin (4/8/2025) di Halaman Depan Satnarkoba Polres Batubara.

Dalam pertemuan itu, aparat menampilkan barang bukti hasil dari empat laporan polisi dengan klasifikasi berat.

AKBP Doly Nelson menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk komitmen kami. Siapapun pelakunya, kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,”katanya.

Pengungkapan besar ini adalah bukti peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata.

Kapolres mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui saluran resmi, karena keberhasilan seperti ini hanya mungkin tercapai melalui sinergi antara polisi dan rakyat. Pengungkapan ini dinilai sebagai salah satu yang terbesar di Batubara tahun ini.

“Kita apresiasi kerja keras timnya dan meminta masyarakat terus berperan serta dalam pemberantasan narkoba,”ucap Kapolres.

Kegiatan juga diikuti Kabag Ops Kompol Zulham, dan Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan.

Berdasarkan data diterima wartawan, empat kasus besar yang diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara terdiri dari, Penangkapan di Tol Kuala Tanjung (10 Juli 2025)

Dua pelaku diringkus saat membawa sabu. Disita satu bungkus plastik teh berisi sabu dan satu unit handphone.

Penggerebekan di Desa Seimuka (1 Agustus 2025), Mobil Daihatsu Ayla warna hitam diberhentikan. Hasil penggeledahan mengungkap 26 bungkus teh Cina berisi sabu, 11 bungkus ekstasi dengan logo trisula sebanyak 60.940 butir, dan sejumlah alat komunikasi canggih serta uang tunai.

Kemudian, penangkapan di Kelurahan Lima Puluh (31 Mei 2025), Satu pelaku diamankan dengan 25 bungkus daun ganja kering dan dokumen pengiriman dari jasa ekspedisi.

Pengungkapan di Desa Lubuk Besar (18 Mei 2025), Satu pelaku ditangkap dengan 3.393 liquid vape ilegal berbagai rasa yang dikemas dalam cartridge berlogo “Wukong”.

Enam pelaku yang kini meringkuk di balik jeruji besi berasal dari berbagai latar belakang dan daerah, termasuk Jakarta, Aceh, dan Sumatera Utara.

Mereka antara lain, GPS (32) – Jakarta, DS (37) – Jakarta, IR (24) – Aceh, SM (31) – Batubara.

Selanjutnya, SK (28) – Medang Deras dan MAS (29) – Medang Deras.

Barang bukti yang diamankan, Sabu: 28.135 gram, Ekstasi (MDMA): 60.940 butir, Ganja 25.600 gram, Liquid Vape: 3.393 cartridge, satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, Toyota Calya BK 1202 RP, Uang tunai, kartu ATM, dan beberapa unit handphone.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *