Polres Batubara Tangkap Dua Pelaku Bersama Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu

Barang Bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Batubara bersama kedua pelaku.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar dalam sebuah penggerebekan di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

Dua pelaku inisial DS (37), karyawan swasta asal Jakarta Pusat dan GPS (32), wiraswasta, ditangkap dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam bernopol BK 1123 YE.

iklan

Dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 26 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 28,135 gram dan 11 bungkus berisi 60.940 butir pil ekstasi berlogo Tri Sula warna hijau.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, penangkapan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat terpercaya.

“Pelaku mengaku narkotika tersebut akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan,”kata AKP Ramses, Selasa (5/8/2025).

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti lain termasuk tiga unit handphone, uang tunai Rp 517.000, STNK mobil serta kartu ATM BCA.

“Penangkapan ini, Jumat (1/8/2025) sore. Tidak ada perlawanan,”ucapnya.

AKP Ramses juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat terus ditekan.

Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *