
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial AP alias Gopul (40) ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pengungkapan kasus hasil dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Saat penggerebekan, pelaku ditemukan tengah menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah.”kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, Rabu (6/8/2025) menjawab ersyah.com.
Dijelaskan, saat penggeledahan petugas membuahkan hasil berupa barang bukti sabu seberat 4,28 gram, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai Rp150.000.
Pelaku langsung mengakui semua barang bukti tersebut miliknya.
“Kasus ini hasil penggerebekan dini hari Selasa (29/7/2025). Kita berterima kasih kepada masyarakat yang membantu kepolisian,”ucap Iptu Jimmy.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi memberikan informasi tentang perbedaan narkotika.
“Kita komitmen memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda,”tegasnya.
Kini AP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Z/red01)
