Polres Batubara Cek Ketat Stok Beras dan Pastikan Ketersediaan Aman, Harga Terkendali

Personil Satreskrim Polres Batubara saat mengecek stok beras di beberapa kilang padi untuk stabilitas harga.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor (Polres) Batubara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ketersediaan dan harga beras di sejumlah kilang padi, pasar tradisional dan ritel modern di seluruh wilayah Kabupaten Batubara, Selasa (26/8/2025).

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/692/KPTS/2021 terkait pengawasan pangan.

iklan

Dalam pengecekan di lapangan, petugas menyambangi dua kilang padi utama, yakni Kilang Padi Budi Jaya dan Kilang Padi Setia Budi di Kecamatan Medang Deras. Keduanya melaporkan produksi stabil sebesar 25 ton per hari, dengan merek dagang Cap 555, Anak Raja dan Dua Naga.

Sementara itu, di pasar tradisional Grosir Fajar dan ritel modern Deco 100, ditemukan stok beras mencukupi.

Grosir Fajar mencatat stok 1 ton beras merek Cap 555 seharga Rp73.000 per 5 kg. Sedangkan Deco 100 memiliki 1,5 ton beras dari berbagai merek, seperti Napoleon, Sari Wangi, Anak Raja dan Kapal.

“Hasil pantauan menyimpulkan bahwa stok beras di pasar dan ritel masih aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Selain itu, stok gabah di tingkat produsen pun dalam kondisi normal karena dibeberapa tempat sedang memasuki masa panen, yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober mendatang,”kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi kepada wartawan.

Menurut AKP Fahmi, Polres Batubara terus berkoordinasi dengan Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan untuk memperkuat penyaluran program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta memperluas gerakan pangan murah di tengah masyarakat.

Polres Batubara juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kilang padi dan ritel guna memastikan tidak terjadi pelanggaran, seperti pengoplosan beras atau harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). “Penindakan hukum pasti kita lakukan bila ditemukan pelanggaran dalam distribusi atau penjualan beras,”ucap AKP Fahmi.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *