
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama, Kelurahan Bagelen, yang melakukan penggelapan uang dan sepeda motor milik majikannya.
Kasus ini bermula pada 20 Juni 2025, saat Agus yang bekerja sebagai sales membawa kabur uang setoran penjualan sebesar Rp47,288 juta dan sepeda motor Honda Beat milik korban, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan. Pelaku kemudian melarikan diri, membuat korban mengalami kerugian besar.
Menurut Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Agus berhasil diringkus pada Rabu malam (10/9) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor dan lima lembar bon penjualan.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mulyono.
Saat ini, Agus sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(Z/red01)









