Polres Batubara Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satunya di Bandar Khalifah

Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial KAS (39) dan RSM(41) saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi pertama dilakukan Jumat malam, (12/9/2025) sekira pukul 20.00 wib di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Seorang nelayan inisial KAS (39), warga setempat, ditangkap saat sedang membawa 5 plastik klip berisi sabu seberat 5,40 gram yang disimpan dalam sebuah plastik asoi.

Pengungkapan kasus ini informasi dari masyarakat yang dipercaya. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap KAS. Dalam pemeriksaan awal, KAS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RSM.

Atas keterangan itu, sekitar pukul 20.40 wib di hari yang sama, petugas bergerak cepat ke lokasi persembunyian RSM (41), seorang wiraswasta asal Simpang Bom, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan RSM, polisi menemukan 1 paket kecil sabu seberat 1,00 gram dan 1 unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,”kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi.

Dijelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Batubara tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan narkotika akan terus kami kejar sampai ke akar-akarnya,”tegasnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *