
BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial MA (30), warga Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batu Bara setelah kedapatan pemilik narkotika jenis sabu seberat 8,97 gram.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu tak bisa mengelak saat petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik kosong dan satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru.
“Penangkapan dilakukan Minggu malam, 14 September 2025 sekitar pukul 21.30 wib di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih,”kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi kepada Ersyah.com, Senin (14/9/2025).
Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Menindaklanjuti hal itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti sedang diproses hukum lebih lanjut,”jelas AKP Fahmi.
Atas kasus itu, MA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mn)









