Polres Batubara Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Gambus

H (36) pelaku kepemilikan nerkotika jenis sabu saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari pria inisial H (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari ditangkapnya inisial MA di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih.

Dari hasil interogasi, MA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari H.

“Pengungkapan kasus ini Minggu malam (14/9/2025). Usai petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,”kata AKP Fahmi.

Personil Satresnarkoba yang langsung melakukan pengintaian terhadap H. Sekitar dua jam, tim berhasil menangkapnya di kediamannya di Desa Simpang Gambus. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, 2 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,62 gram dan 0,89 gram, 1 buah kaca pirek.

Kemudian, 1 plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar berisi 5 pipet/sedotan, 2 pipet plastik berbentuk skop dan 1 unit handphone Oppo warna biru.

Atas kasus itu, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *