
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Seorang pria inisial EL alias Erik (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama.
Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, dan menemukan 8 paket sabu seberat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, dan uang tunai Rp135.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (15/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti.
Pelaku menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang juga perang terhadap peredaran narkotika. Kami juga minta masyarakat terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan,”ucap AKP Mulyono.(Z/red01)









