Tragedi Tambang Ilegal di Asahan, Tiga Tewas, Pemilik Sampai Mandor Jadi Tersangka

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat menyanyi tiga tersangka kasus tambang batu padas ilegal.(Foto. Istimewa/Pol Asahan)

ASAHAN.Ersyah.com l Terkait insiden tragis yang terjadi di tambang batu padas Dusun 1, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (5/9/2025) lalu. Tiga pekerja tambang tewas setelah tertimpa longsoran batu padas saat bekerja, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lufti, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025) di Aula Wira Satya, Mapolres Asahan menegaskan, kejadian tersebut tidak hanya memakan korban jiwa, namun juga menyeret tiga orang menjadi tersangka.

iklan

“Tambang galian C tersebut diketahui milik SM yang beroperasi atas nama CV Berkah Pulo Jaya. Luas lahan tambang mencapai empat hektare dan berada di atas tanah milik orang tua tersangka,”jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kegiatan penambangan telah berlangsung selama 10 tahun tanpa standar keselamatan yang layak. Batu padas diangkut secara manual oleh pekerja ke dalam truk, tanpa perlindungan maupun alat berat yang memadai untuk keamanan kerja.

Tragedi terjadi saat para pekerja sedang memecah dan memindahkan batu ke truk Colt Diesel BK 8964 LV menggunakan godam. Tiba-tiba, tebing batu padas longsor dan menimpa empat orang pekerja.

Tiga yang meninggal dunia di tempat, Rijal Siagian (42), Sarpin (52) dan Sahroni Siahaan alias Konit (40).

Sementara korban luka, Edianto (40), telah dirawat intensif di RSUD HAMS Kisaran.

“Atas insiden mematikan ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Pemilik tambang inisial SM, Operator Ekskavator inisial AF dan  Mandor lapangan inisial DI,”jelas Kasat.

Menurutnya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana masing-masing hingga 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku tambang ilegal dan pengusaha yang mengabaikan keselamatan kerja,”tutup Kasat Reskrim.(S/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *