
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Polres Tebing Tinggi mengamankan ND alias Nuraini (33) setelah dilaporkan menganiaya Rosdiana Rajagukguk (71), seorang lansia warga Jalan Meranti, Kota Tebing Tinggi. Insiden terjadi di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (13/9/2025).
Kejadian bermula dari adu mulut terkait hasil buah cokelat milik korban yang kerap hilang dari ladangnya yang tak jauh dari rumah pelaku.

Merasa kesal dan emosi, pelaku mendorong korban yang saat itu berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Tidak hanya itu, sepeda motor bahkan menimpa tubuh korban dan pelaku sempat menekan paha korban dengan lututnya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menjelaskan, laporan diterima melalui Call Center 110 dari anak korban pada Sabtu pukul 16.10 Wib. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terluka, sementara pelaku berhasil diamankan bersama keluarga korban.
Korban langsung melapor ke Polres dan pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ND terancam dijerat pasal penganiayaan atas perbuatannya.(Z/red01)
