
TEBING TINGGI.Ersyah.com Seorang pemuda inisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Aksi bejat itu terjadi, Jumat malam, 18 April 2025, di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban insial N (20), pelaku membawa korban ke hotel dengan cara mengancam, lalu melakukan kekerasan seksual.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (18/9/2025) membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada akhir Agustus lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Pelaku diamankan pada Rabu sore, 17 September 2025, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mulyono.
AWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Z/red01)
