Perkosa Perempuan di Hotel, Pemuda Sergai Diciduk Saat Ngopi

AWS alias Arya (20) saat berada di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com Seorang pemuda inisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Aksi bejat itu terjadi, Jumat malam, 18 April 2025, di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban insial N (20), pelaku membawa korban ke hotel dengan cara mengancam, lalu melakukan kekerasan seksual.

iklan

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono,  Kamis (18/9/2025) membenarkan penangkapan pelaku.

Ia menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada akhir Agustus lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Pelaku diamankan pada Rabu sore, 17 September 2025, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mulyono.

AWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *