
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku, inisial SS (25), ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Jernita (24), yang terjadi Selasa dini hari, 19 Agustus 2025.

Pertengkaran antara keduanya pecah saat pelaku berniat membawa pergi dua anak mereka tanpa seizin korban.
Saat korban mencoba merebut anak dari gendongan pelaku, pelaku justru melampiaskan amarahnya dengan memukul korban tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai kepala, dada dan bahu kanan korban hingga menyebabkan memar serius di dada.
Tak terima dengan perlakuan kasar suaminya, korban langsung melapor ke Polres Tebing Tinggi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menerima informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/9) tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (20/9/2025).
Pelaku ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Z/red01)
