Lansia inisial NG (68) saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria lanjut usia (Lansia) inisial NG (68), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, diamankan polisi Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
NG diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah cucu sambungnya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah pelapor, ibu kandung korban inisial EAP, mencurigai adanya bercak darah di pakaian dalam anaknya pada Minggu, 14 September 2025. Saat itu, EAP tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumah dan menemukan pakaian dalam korban dalam kondisi tidak wajar.
Ketika ditanya, korban yang masih berusia 9 tahun dan berstatus pelajar, mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi NG pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.00 wib, tepat sepulang sekolah.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku wilayah Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluan, dan atas kejadian tersebut, keluarga merasa sangat keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib pada 15 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan menyatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju kaos pendek warna biru, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 potong celana dalam warna cokelat.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tegas,”ucap Kasat Reskrim.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.(red01)
