
ASAHAN.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengukuhkan Program Desa Binaan Imigrasi 2025 sebagai langkah strategis dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian, Selasa (30/9/2025).
Program ini merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi dan perlindungan masyarakat dari kejahatan lintas negara.

Sebanyak 37 desa di enam kecamatan ditetapkan sebagai Desa Binaan berdasarkan tingkat kerentanan terhadap kejahatan transnasional.
Setiap desa peserta menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai simbol identitas dan komitmen bersama.
“Desa memiliki posisi strategis sebagai benteng perlindungan dari kejahatan lintas batas, termasuk perdagangan orang,” tegas Theodorus Simarmata, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menyebut, program ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi wadah koordinasi lintas sektor untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat kapasitas aparatur desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengatakan, letak geografis Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan wilayah rawan penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik pengiriman TKI ilegal.
“Melalui Desa Binaan, aparatur desa harus proaktif melindungi warganya, menyosialisasikan pentingnya dokumen resmi, dan memastikan keberangkatan tenaga kerja melalui jalur legal,” tegas Rianto.
Program ini diharapkan menjadi langkah nyata memastikan perlindungan maksimal bagi warga Asahan.(red01)
