Polsek Firdaus Selesaikan Perkara Warga Dengan RJ

Danposal Bedagai Tanjung Berigin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin ipda Brimen dan Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo. Menyaksikan kedua warga yang bertikai berdamai.(Foto. Humas Pol Sergai)

SERGAI.Ersyah.com l Polsek Firdaus menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice (RJ), Jumat (3/10/2025).

Kasus yang melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), keduanya warga Desa Pekan Tanjung Beringin, terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

iklan

Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, keduanya sepakat berdamai, mencabut laporan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar menyampaikan, penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kerukunan sosial.

“Yang terpenting bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin dan masyarakat hidup rukun kembali,”katanya.

Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang menekankan semangat kekeluargaan.

“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.

Penyelesaian itu turut dihadiri, Danposal Bedagai Tanjung Berigin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin ipda Brimen dan Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *