Polres Batubara Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Ayam, Asal Tanjung Balai

Pria inisial T (38) bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial T (38) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Batubara, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 00.10 Wib di kawasan Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang diduga membawa narkoba. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

iklan

“Dari hasil penggerebekan, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, dalam keterangannya.

Barang bukti yang diamankan, 1 paket plastik transparan berisi shabu (brutto 0,24 gram), 4 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk karakter Minion, 1 butir ekstasi pink, 1 plastik transparan berisi serbuk pil MDMA pink.

Kemudian, 1 plastik klip kosong, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone Infinix warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam BK 5957 VCE.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Madya Tanjung Balai.

Setelah diamankan, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polres Batubara mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,”tegas AKP Fahmi.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *