
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang perempuan muda inisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang, Perum Purnawirawan, yang diduga menipu korban melalui investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
Pelaku diamankan Senin dini hari (13/10/2025) setelah korban bersama saksi menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula pada awal September 2025, ketika NQL menawarkan bisnis investasi berkeuntungan tinggi kepada korban, Annisa (20), warga Jalan KF. Tandean, Kota Tebing Tinggi.
Tergiur iming-iming untung cepat, korban mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, dua kali pada 7 September dan satu kali pada 22 September 2025 dengan total Rp45 juta.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, janji manis pelaku tak pernah terbukti. Keuntungan tak kunjung datang, modal pun tak kembali.
Merasa tertipu, korban bersama empat rekannya melapor ke polisi.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bukti kuat bahwa NQL adalah pelaku penipuan. Dari tangannya, kami menyita satu unit iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga tas berbagai merek, serta satu buku catatan berisi daftar dugaan investasi bodong,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (14/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara investasi sebelum mengirim uang. Jangan mudah tergiur janji manis,” tegas AKP Mulyono.(Z/red01)
