
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria inisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan.
Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, menjelaskan kasus berawal Jumat dini hari (3/10/2025).
Korban, Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya saat menginap di Penginapan Fajar Murni.
“Korban lupa mencabut kunci dari bagasi motor. Ketika hendak pulang, motor sudah raib dari tempat parkir,”ujar Kapolsek, Kamis (16/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu malam (15/10/2025), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang membeli nasi di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2 juta untuk keperluan pribadi. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu BPKB Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Padang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHPidana,” tegas Iptu Rudi Asman.(Z/red01)
