
SAMOSIR.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, media massa yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah wajib memenuhi prasyarat administratif dan verifikasi Dewan Pers.
“Setiap media wajib memiliki dasar hukum perusahaan, kelengkapan redaksional, dan sertifikasi Dewan Pers. Tanpa itu, kerja sama bisa menjadi temuan administrasi,”kat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap saatmenghadiri Syukuran HUT ke-6 Media Delegasi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (18/10/2025). Turut hadir GM Geopark Kaldera Toba Ajizul Kholis, Bupati Samosir pertama Wilmar Simanjorang, serta keluarga besar Media Delegasi.

Erwin menegaskan, verifikasi Dewan Pers menjadi tolok ukur kredibilitas dan tanggung jawab media.
Saat ini, lanjutnya, sebanyak 95 media telah terverifikasi Dewan Pers, terdiri atas 18 media cetak, 64 media online dan 13 media elektronik yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemprovsu.
Pemprov Sumut, kata Erwin, tidak bermaksud mengintervensi isi pemberitaan, namun mendorong agar seluruh media segera melengkapi persyaratan agar kolaborasi dengan pemerintah berjalan profesional.
“Tahun ini kami harap semua media yang belum terverifikasi bisa segera mendapatkan sertifikasi Dewan Pers. Itu menjadi syarat resmi kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Pemimpin Umum Media Delegasi, Maruli Siregar, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kadis Kominfo Sumut mewakili Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Ia menyebut, Media yang dipimpinnya telah memproses verifikasi Dewan Pers agar kolaborasi dengan Pemprov Sumut semakin kuat dan profesional.(red01)
