
BATUBARA.Ersyah.com l Pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kedai Sianam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara.
Aksi kejahatan dilakukan seorang pria inisial AFBB (29), warga Dusun VIII Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Pelaku ditangkap pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 23.55 wib oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wira Hidayat, di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Kasus bermula saat dokter Fauzi Syahputra Sinaga dari Puskesmas Kedai Sianam curiga melihat kamera CCTV yang sudah menghadap ke tembok ketika memasuki kantor pada Senin pagi sekitar pukul 08.12 Wib.
Setelah diperiksa, rekaman CCTV memperlihatkan seseorang memutar arah kamera sebelum melancarkan aksinya sekitar pukul 01.57 WIB.
Hasil pengecekan menunjukkan satu unit TV LED HDMI merek Sanken ukuran 32 inci raib dari ruang rawat inap perempuan. Pihak Puskesmas mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Menindaklanjuti laporan, tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, AFBB mengakui dengan terus terang telah mencuri TV milik Puskesmas dengan alasan faktor ekonomi. Barang bukti berhasil ditemukan dan turut diamankan petugas.
Kapolsek Lima Puluh melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi menegaskan, kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tindakan tegas dan cepat akan terus kami lakukan. Siapa pun yang mencoba berbuat kriminal di wilayah hukum Polres Batubara pasti kami kejar dan tangkap,”tegas AKP Ahmad Fahmi.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan.
Atas kasus itu, Pelaku dijerat Pasal yang disangkakan 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(mn)










