Gelapkan Tikar Busa Rp12 Juta, Warga Tebing Tinggi Ditangkap

Sd (37) diduga pelaku penggelapan saat berada di Polres Tebing Tinggi.) Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat mengamankan seorang pria inisial Sd (37), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, yang diduga menggelapkan 140 lembar tikar busa senilai Rp12 juta.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh tim opsnal pada Sabtu siang (25/10/2025).

iklan

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, Senin (27/10/2025) menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati, Kelurahan Bagelen, yang menjadi korban dalam tindak pidana penggelapan tersebut.

“Peristiwa terjadi pada Kamis 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasar Baru. Korban membeli 140 lembar tikar busa senilai Rp12 juta dan meminta pelaku mengantarkan barang menggunakan dua becak barang menuju Tanjung Balai,”ungkap AKP Budi.

Namun, beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku untuk memastikan pengiriman barang, tetapi nomor pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya menghilang.

“Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak pelaku di rumahnya dan langsung mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut,”ujar Kasat.

Kini, Sd harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal penggelapan dan telah ditahan di Rutan Polres Tebing Tinggi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas AKP Budi Sihombing.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *