Satresnarkoba Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Pos Jaga Perumahan

SH (33) bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di pos jaga Perumahan Villa Amanda berujung pada penangkapan.

SH (33), warga Jalan Syech Beringin, tak berkutik ketika petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkusnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, satu unit handphone, dua kotak rokok, beberapa plastik klip kosong serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar pos jaga perumahan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku tengah nongkrong di lokasi.

“Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya,”ungkap Iptu Jimmy, Rabu (5/11/2025).

Kini, pelaku bersama barang bukti di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

SH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Jimmy, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus mendukung kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan