
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi komitmen memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis asal Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, inisial LHS (32) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 95 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas menemukan LHS berdiri dengan gelagat mencurigakan. Penindakan segera dilakukan, dan hasil penggeledahan mengungkap enam plastik klip berisi sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus menjelaskan, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Pelaku beserta barang bukti ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa,”ujarnya,Senin (8/12/2025).(Z/red01)










