KUHP Baru Tak Bisa Ditawar, Polsek Medang Deras Diberikan Pemahaman Praperadilan

Sikum Polres Batubara, AKP Agus Sucipto menyerahkan KUHP terbaru kepada personil Polsek Medang Deras.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Polsek Medang Deras seriu menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Melalui penyuluhan hukum yang digelar Kasi Hukum (Sikum) Polres Batubara, aparat kepolisian bersama masyarakat dibekali pemahaman terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tahun 2026, termasuk materi krusial soal praperadilan.

Kegiatan berlangsung, Sabtu (13/12/2025) di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, dipimpin AKP Agus Sucipto yang dihadiri jajaran internal Polsek Medang Deras serta kelompok masyarakat setempat.

Penyuluhan ini diikuti oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, mewakili Kapolsek Medang Deras, Kanit Samapta Aipda Torang Situmorang, para penyidik, Bhabinkamtibmas, personel Polsek Medang Deras, hingga unsur masyarakat Medang Deras.

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun menyampaikan penekanan bahwa penerapan KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum yang menuntut aparat lebih profesional, presisi dan taat prosedur.

Sementara itu, pihak Sikum Polres Batubara dalam paparannya mengulas secara mendalam substansi KUHP 2026, termasuk implikasi hukum, potensi kesalahan prosedur, serta pentingnya pemahaman praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penegak hukum.

“KUHP baru ini tidak boleh disalahartikan. Aparat harus paham betul, masyarakat juga harus tahu hak-haknya. Salah langkah bisa berujung praperadilan,”tegas AKP Agus dalam materi sesi pendalaman.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis KUHP baru, sebagai penegasan dituntut siap lebih awal, bukan menunggu aturan diberlakukan baru kemudian gagap.

Penyuluhan bagian menegaskan tidak ada ruang untuk ketidaktahuan hukum, baik bagi aparat maupun masyarakat. “Perubahan hukum adalah keniscayaan, dan kesiapan adalah keharusan,”tutup AKP Agus.(mn)

iklan