
SERGAI.Ersyah.com l Sebanyak 23,5 kilogram lebih narkotika jenis ganja dimusnahkan dalam konferensi pers terbuka, Rabu (17/12/2025) di halaman Mapolres Serdang Bedagai (Sergai).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika.
Bahkan bagian penegasan memerangi jaringan narkoba yang mencoba masuk dan merusak generasi muda di wilayah Sergai.
Ganja seberat 23.567 gram itu merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka inisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
AR ditangkap saat menumpang mobil travel di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, pada Senin malam, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tanganya, Satresnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang travel yang membawa ganja dari wilayah Mandailing Natal menuju arah Medan.
Berbekal ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, petugas melakukan pengintaian dan menghentikan mobil travel yang ditumpangi AR. Penggeledahan di bagasi langsung menemukan ganja dalam jumlah besar.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut ganja tersebut diperoleh dari seseorang warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal.
AR mengaku dijanjikan upah Rp400 ribu per kilogram dan berdalih nekat melakukannya karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar.
Kegiatan turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, Kanit II Iptu Tri Pranata Purba, serta perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kesbangpol Pemkab Sergai, dan Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto.(Z/red01)










