
MEDAN.Ersyah.com l Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen.
Dengan kebijakan ini, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah Rp236.412.
“UMP Sumut tahun 2026 kita tetapkan sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah melalui perhitungan dan kajian yang sesuai,”kata Gubernur Bobby saat jumpa pers, Jumat (19/12/2025) di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut wajib mempedomani UMP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini harus menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,”ujarnya.
Bobby juga mengajak para pekerja, serikat buruh, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.
Menurutnya, stabilitas keamanan dan iklim usaha yang sehat menjadi kunci keberlanjutan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Apa yang diinginkan sudah tercapai. Sekarang PR kita adalah menjaga kondusivitas, baik dalam bekerja maupun berusaha. Kondisi yang kondusif, kita bisa bergerak bersama untuk menyejahterakan masyarakat,”kata Bobby.
Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Bobby mengakui keterbatasan jumlah pengawas di lapangan. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan hanya berjumlah 35 orang, sementara jumlah industri di Sumut mencapai ribuan.
“Pengawasan ini jelas keteteran. Karena itu, kita akan menambah PPNS dan mendistribusikan PPPK serta PPPK Paruh Waktu secara adil agar pengawasan UMP benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan itu turut hadir Wakil Gubernur Sumut,H.Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.(RH/red01)










