Pemkab Asahan Lindungi Bilal, Guru Mengaji Hingga Penggali Kubur

Wakil Bupati Asahan, Rianto saat acara sosialisasi Perlindungan pekerja sosial.(Ersyah/S)

ASAHAN.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan keberpihakannya kepada pekerja sosial keagamaan dengan memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sosialisasi Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025, digelar, Senin (22/12/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Program ini menjadi langkah nyata Pemkab Asahan dalam memastikan para pekerja sosial keagamaan yang selama ini bekerja dalam senyap dan penuh pengabdian mendapat perlindungan sosial yang layak, adil dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Asahan, Rianto, dan dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Hendrik, Head of Business Development dr. Maria Goretti Novianty Hutahuruk, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ruby Hacidi, Dr. Steven Tandean, serta para peserta sosialisasi.

Perlindungan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2025, yang secara khusus mengalokasikan anggaran daerah untuk melindungi pekerja sosial keagamaan, seperti bilal mayit, penggali kubur, guru mengaji, nadzir masjid, hingga guru sekolah minggu.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dihadapi selama menjalankan tugas sosial dan keagamaan.

Wakil Bupati Rianto menyebutkan, pekerja sosial keagamaan memegang peran strategis dalam menjaga harmoni sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Mereka adalah pilar ketenangan sosial. Pemerintah daerah wajib hadir memastikan pengabdian mereka dilindungi dan dihargai,” tegasnya.

Pada tahun 2025, sebanyak 1.500 pekerja sosial keagamaan menerima subsidi iuran jaminan sosial selama 12 bulan penuh.

Jumlah ini direncanakan meningkat menjadi 1.600 orang pada tahun 2026, seiring dengan perluasan cakupan dan penguatan program perlindungan sosial daerah.
“Perlindungan sosial bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi mereka yang mengabdi untuk masyarakat,”tutup Rianto.(S/red01)

iklan