Proyek Perawatan Jalan Jadi Kolam Maut, PUTR Batubara Disorot

Jalan baru tanpa nama menuju kantor Bupati Batubara rusak berlobang digenangi air.(Ersyah/red01)

BATUBARA.Ersyah.com l Potret memalukan tersaji di pusat pemerintahan Kabupaten Batubara. Jalan baru tanpa nama menjadi akses langsung menuju Kantor Bupati Batubara kembali berubah menjadi kolam setiap kali hujan turun.

Pada Minggu dini hari (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB hujan lebat sekali dan  membongkar kegagalan pengelolaan infrastruktur daerah.

Air menggenangi hampir seluruh badan jalan, menutup lubang-lubang berbahaya yang siap menjerat pengendara.

Kondisi ini bukan sekadar menghambat lalu lintas, tetapi mengancam nyawa, terutama pengendara sepeda motor.

Ironis dan memuakkan, lokasi jalan rusak ini hanya sekitar 100 meter dari Kantor Bupati Batubara.

Kerusakan bukan kejadian insidental, melainkan masalah berulang yang terus dibiarkan.

Jalan tersebut sebelumnya dilobangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara sejak bulan November 2025 tanpa kejelasan perencanaan dan tanpa penyelesaian pekerjaan yang layak hingga akhir tahun yang tinggal tiga hari. Bekas galian dibiarkan menganga, berubah menjadi jebakan air setiap hujan turun.

Lebih parah lagi, pekerjaan pada ruas jalan ini diduga menggunakan anggaran perawatan rutin jalan. Namun alih-alih memperbaiki, pekerjaan tersebut justru melahirkan kerusakan baru. Anggaran negara kembali dipertanyakan, sementara keselamatan publik dipertaruhkan tanpa rasa bersalah.

Situasi diperburuk oleh minimnya penerangan jalan. Pada malam hari, jarak pandang nyaris nol. Warga mengaku resah dan takut melintas, khawatir kecelakaan fatal hanya tinggal menunggu waktu. Pemerintah daerah seakan membiarkan bom waktu di depan kantor sendiri.

Secara hukum, kondisi ini jelas merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (1) secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak demi keselamatan pengguna. Bahkan Pasal 273 mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal dunia.

Praktisi hukum M. Izat Hutabarat, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian berat yang tak bisa lagi ditoleransi.

“Jika jalan menuju kantor pemerintahan saja berubah jadi kolam setiap hujan, ini bukti nyata kegagalan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6, yang menegaskan bahwa jalan harus memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berdaya guna. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban itu diabaikan secara terang-terangan.

Lebih jauh, ia mendesak Bupati Batubara untuk tidak bersembunyi di balik birokrasi. Jalan rusak yang terus dibiarkan mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen dan kegagalan kepemimpinan dinas teknis.

“Bupati tidak boleh diam. Kepala dinas terkait harus dievaluasi, bahkan dicopot jika terbukti lalai. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pemborong wajib dipanggil dan diperiksa. Jika ada penyimpangan spesifikasi maupun anggaran, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.

Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan janji kosong. Jalan tersebut mengancam keselamatan rakyat. Jika jalan di depan kantor sendiri saja dibiarkan rusak, lalu siapa yang sebenarnya dilayani pemerintah daerah ini,,,?.

Pelaksana tugas Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Rubi Siboro dihubungi melalui selulernya, memilih bungkam. Tidak ada penjelasan terkait penggunaan anggaran, penyebab genangan, maupun rencana perbaikan. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan proyek.(red01)

iklan