
MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai krusial bagi penataan birokrasi dan penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (29/12/2025), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menyetujui tiga Ranperda, yakni perubahan struktur perangkat daerah, alih bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroan Daerah, serta penambahan penyertaan modal Pemprov Sumut ke Bank Sumut.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, kesepakatan merupakan hasil kolaborasi solid antara eksekutif dan legislatif. Ia mengapresiasi DPRD Sumut, khususnya Bapemperda, atas pembahasan intensif dan dinamis hingga Ranperda rampung tepat waktu.
Dalam Ranperda perangkat daerah, Pemprov Sumut melakukan penataan besar-besaran, termasuk memecah Dinas PUPR menjadi dua dinas, memindahkan urusan tata ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta menggabungkan dinas sektor pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selain itu, Bappelitbang disempurnakan menjadi Bapperida guna memperkuat perencanaan, riset dan inovasi daerah.
Sementara itu, perubahan status hukum Bank Sumut menjadi Perseroda disebut Bobby sebagai langkah strategis dan amanat undang-undang untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sumut dan DPRD juga menyetujui penambahan penyertaan modal senilai Rp280,98 miliar berupa aset gedung kantor seluas 7.805 meter persegi.
Hal ini untuk memastikan Pemprov Sumut menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus memperkokoh kinerja Bank Sumut ke depan.
“Ketiga Ranperda ini harus berdampak nyata pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara,”kata Bobby.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut H.Surya, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, jajaran OPD Pemprov Sumut serta anggota DPRD Sumut.(red01)










