Gubernur Sumut Ingatkan Pejabat Yang Tak Bisa Bekerja Cepat Mundur

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution saat proses melantik empat pejabat eselon II Lingkungan Pemprov Sumut.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkungan Pemprov Sumut memberi ultimatum agar mereka bekerja cepat, tepat, dan berdampak nyata, khususnya dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Saya minta bekerja cepat dan tepat. Kita butuh percepatan, terutama pemulihan pascabencana,”tegas Bobby saat melantikan mereka, Jumat (2/1/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Empat pejabat yang dilantik yakni Rahmat Hidayat Siregar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Nurbaiti Harahap sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Illyan Chandra sebagai Kepala Dinas Sosial, serta Sri Suraiani Purnamawati sebagai Direktur UPTD Khusus RS Jiwa Prof. M. Ildrem.

Bobby menegaskan, keempat OPD tersebut memegang peran strategis dalam pemulihan pascabencana. Dinas Perkim bertanggung jawab terhadap pembangunan hunian tetap (huntap), DPMPTSP harus memastikan roda ekonomi kembali bergerak, Dinas Sosial wajib memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk penanganan korban, sementara RS Jiwa berperan memulihkan kondisi mental masyarakat terdampak.

“Tadi sudah diingatkan pejabat yang tak bisa bekerja, cepat mundur,”ucap Bobby.

Ia kembali menekankan makna kolaborasi sebagai tagline Pemprov Sumut. Kolaborasi bukan sekadar bekerja bersama, tetapi menghasilkan dampak maksimal yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Tahun 2026 banyak PR besar, termasuk penyelesaian pascabencana. Kolaborasi harus dimaknai sebagai kecepatan dan ketepatan,”ujarnya.

Bobby juga memperingatkan keras soal proses tender. Ia meminta program yang memakan waktu lama dibatasi dan dipercepat, agar tidak terhambat musim hujan dan berujung pada kegagalan pekerjaan.

“Tender maksimal lima sampai enam bulan. Kalau masuk bulan delapan atau sembilan, kerjaan tidak akan selesai. Kalau sampai bulan lima–enam belum tender, lebih baik dibatalkan, karena hasilnya pasti buruk,” tegasnya.

Pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut H.Surya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Armand Effendy Pohan, Asisten Administrasi Umum M.Suib, serta seluruh pimpinan OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumut.(RH/red01)

iklan