Apel Perdana 2026, ASN Batubara Diingatkan Disiplin dan Transparan

Para ASN lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara saat apel gabungan awal tahun 2026.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara menggelar apel di awal tahun 2026.

Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang digelar,Senin (5/1/2025) di Halaman Kantor Bupati Batubara.

Wakil Bupati (Wabup) Batubara, Syafrizal, menegaskan, apel perdana tahun 2026 bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan tolak ukur aparatur pemerintah dalam bekerja profesional dan bertanggung jawab.

“Disiplin adalah kunci utama keberhasilan. Tanpa disiplin, kinerja tidak akan berjalan maksimal,”tegasnya.

Ia menekankan, ASN dan PPPK merupakan satu tim dan satu keluarga besar yang wajib solid, saling mendukung, serta bergerak seirama demi kepentingan masyarakat. Kerja sama, menurutnya, menjadi syarat mutlak untuk mencapai target pembangunan daerah.

“Disiplin, integritas dan perbaikan total untuk pelayanan publik,”ujarnya.

Wabup juga memberi penekanan keras pada integritas. Ia mengingatkan agar seluruh aparatur menjaga kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Soal internal birokrasi, Wabup menyoroti kualitas pelayanan publik. ASN dan PPPK diminta benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar menjalankan tugas administratif.

“Pelayanan kepada masyarakat harus cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Inilah wajah pemerintah di mata rakyat,”katanya.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diintruksikan segera menuntaskan laporan keuangan. Menyusul rencana pemeriksaan pendahuluan BPK Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemkab Batubara tahun anggaran 2025.

Ia juga menyebut mulai Selasa (6/1/2026), Inspektorat akan melakukan opname kas dan persediaan barang di seluruh OPD.

Untuk OPD pemberi hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2025 diwajibkan memastikan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah dan bansos paling lambat 10 Januari 2026.

“Mulai tahun 2026, seluruh pembayaran belanja APBD wajib dilakukan secara non-tunai. Ini bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,”pungkasnya.(red01)